KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TERHADAP PENGUNGSI ROHINGNYA TAHUN 2020-2022
DOI:
https://doi.org/10.54144/jsp.v4i1.63Keywords:
Pengungsi Rohingya, Kebijakan Pemda NAD, Upaya Pemda NADAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kebijakan yang dilakukan dalam menangani pengungsi Rohingnya di Aceh dan mengetahui upaya Pemda NAD dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. Bentuk penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data-data mengenai perkembangan pengungsi Rohingya. Dalam hal ini bentuk penjelasan data tidak disertai dengan angka-angka. Melainkan dijelaskan mengenai bentuk kebijakan Pemda NAD terhadap pengungsi dan bentuk penanganan serta upayanya terhadap pengungsi Rohingya. Bentuk kebijakan bersama-sama dengan masyarakat lokal untuk menyediakan makanan dan minuman serta sandang. Bentuk tindakan Pemerintah Daerah NAD yaitu menyediakan penampungan sementara, mengirimkan relawan-relawan untuk membantu pengungsi Rohingya, membantu penyediaan bantuan kemanusiaan mencapai 7000 orang. Disamping itu Pemerintah juga membangun rumah Detensi Imigrasi untuk masyarakat Rohingya. Pemerintah Daerah NAD juga bekerja sama dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yaitu membangun tentang non-refoulment, non penalization dan non discrimination. Bentuk bantuan IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) memberikan perawatan medis di rumah-rumah sakit yang ada di Aceh. Dengan hal ini Human Trafficking yaitu pemerintah daerah selalu berusaha dan menjaga agar Human Trafficking tidak terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Sosial-Politika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.